Retribusi Tugu Khatulistiwa
Tugu Khatulistiwa merupakan ikon wisata Kota Pontianak dan bangunan penanda area yang dilintasi oleh garis khatulistiwa. Selain sebagai tempat wisata, tugu ini berfungsi sebagai sumber pembelajaran karena merupakan lokasi penelitian astronomi dan juga untuk wisata edukasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Terhitung mulai tanggal 01 Februari 2024 kunjungan ke Monumen Tugu Khatulistiwa akan dikenakan retribusi (berbayar).
